UNIT AUDIT INTERNAL
Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.7, Lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2015 yang diberlakukan pada tanggal 29 Desember 2015 (“POJK No.56/2015”), dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 dan efektif per tanggal 30 Januari 2014 mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan BEI No. I-A”), Perseroan membentuk Unit Audit Internal.